Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
01 September 2021
Pandemi COVID-19 di Indonesia masih terus berlanjut. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah tidak hanya dari segi kesehatan terkait penghentian penyebaran virus, namun juga untuk membantu masyarakat Indonesia terutama mereka yang terkena dampak secara ekonomi.
Untuk mengurangi dampak ekonomi yang dihasilkan oleh Pandemi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia telah mengupayakan peningkatan Bantuan Sosial (Bansos) dengan menambah cakupan sasaran Bansos dari 25 persen menjadi 40 persen keluarga terbawah. Hal ini dimaksudkan untuk membantu keluarga yang pada awalnya belum termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun juga terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Salah satu bantuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk para pekerja yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam masa pandemi seperti yang dijelaskan oleh Suprayoga Hadi dalam pidato pembukanya pada Webinar TNP2K yang berjudul Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi, Kamis 19 Agustus 2021.
Lebih lanjut Suprayoga menjelaskan, TNP2K sebagai lembaga think-tank pemerintah, telah melakukan survei monitoring dan evaluasi terhadap program BSU tahun 2020 guna melihat karakteristik penerima serta dampak bantuan terhadap para penerima. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, dalam meningkatkan program BSU pada tahun 2021.
Hasil survei BSU ini dijelaskan secara lebih rinci oleh Raden Muhammad Purnagunawan, Kepala Tim Kebijakan Peningkatan Kapasitas Ekonomi TNP2K pada sesi pertama. Purnagunawan menjelaskan, bahwa menurut hasil survei yang dilakukan pada 1,798 responden di 90 Kabupaten/Kota oleh TNP2K, BSU bisa dikatakan tepat sasaran. Hal ini terlihat dari kriteria penerima yang tidak ada sama sekali berasal dari unsur PNS/TNI/POLRI dan hanya sedikit penerima BSU yang juga menerima program bansos lainnya seperti PKH ataupun Kartu Sembako.
Purnagunawan dalam paparannya juga menyebutkan bahwa sebagian besar penerima BSU adalah kepala rumah tangga dan pencari nafkah utama yang kemudian mengalokasikan bantuannya untuk memenuhi kebutuhan belanja pangan. Hasil survei juga menunjukkan bahwa para pekerja penerima BSU ini adalah mereka yang juga terkena pengurangan jam kerja, penurunan pendapatan, bahkan pemutusan hubungan kerja.
Hasil survei ini kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan rekomendasi kebijakan berbasis bukti oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyalurkan BSU tahap kedua tahun 2021. Adapun beberapa adaptasi yang dilakukan antara lain terkait maksimal upah yang awalnya 5 juta rupiah pada tahun 2020 menjadi 3,5 juta rupiah pada tahun 2021. Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU tahun 2021 diutamakan di wilayah-wilayah yang terkena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 serta memprioritaskan pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Pengalaman terkait dampak program BSU dari sisi pekerja dan perusahaan juga dibagikan oleh perwakilan peserta webinar setelah sesi paparan dari seluruh narasumber selesai dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang tak kalah menarik dengan menjawab pertanyaan dari peserta yang hadir melalui Zoom maupun kanal Youtube TNP2KKomunikasi.
Webinar ini juga menghadirkan pembicara kunci Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI; Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; serta narasumber Surya Lukita Warman, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI; Romie Erfianto, Deputi Direktur PMO BPJS Ketenagakerjaan; Muhammad Hanri, Kepala Kelompok Kajian Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan LPEM FEB Universitas Indonesia; dan dimoderatori oleh Resmi Setia, Spesialis Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan TNP2K. Kegiatan ini dihadiri 560 peserta di Zoom dan 459 di Youtube TNP2KKomunikasi dari berbagai kalangan mulai dari kementerian/lembaga, organisasi internasional, serikat pekerja, perusahaan, dan juga perguruan tinggi.
Siaran ulang webinar dapat diakses melalui kanal Youtube TNP2KKomunikasi. (JES)