29 January 2013


Wapres

Dalam rangka pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (RASKIN) Tahun 2013, Tim Koordinasi RASKIN Pusat hari ini melaksanakan kegiatan Penjelasan dan Penyerahan Data Terbaru Penerima Manfaat Program RASKIN 2013 kepada perwakilan Pemerintah Provinsi. Melalui acara Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Raskin se-Indonesia ini, Ketua Pelaksana Tim Koordinasi RASKIN Pusat, Dr. Adang Setiana melakukan penyerahan data kepada Perwakilan Tim Koordinasi Raskin dari 33 Provinsi di Indonesia.

Pemutakhiran data ini sejalan dengan penurunan angka kemiskinan dari 15,42% pada 2008 menjadi 11,66% pada September 2012 (data BPS) sehingga dilakukan penyesuaian anggaran subsidi pangan kepada Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) yang pada 2009 – 2012 berjumlah 17.488.007 menjadi 15.530.897 rumah tangga pada tahun 2013 ini. Angka ini meliputi sekitar 25% penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang telah mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.

Data terbaru ini mengacu pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data ini juga merupakan hasil pertimbangan perubahan tingkat kemiskinan masing-masing wilayah, ketertinggalan dan kesulitan daerah, serta evaluasi pelaksanaan Program RASKIN tahun 2012. Data ini telah pula terkonfirmasi melalui hasil Musyawarah Desa/Kelurahan berupa Penetapan Nama dan Alamat Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) dan direkam dalam Formulir Rekapitulasi Pengganti RASKIN yang diterima oleh Sekretariat TNP2K sampai dengan 31 Desember 2012.

Dr. Adang Setiana menjelaskan “Ada beberapa perubahan pada tahun 2013 ini, seperti jumlah penerima Raskin yang menurun dari tahun-tahun sebelumnya”. Ini sebagai respon dari menurunnya angka kemiskinan di Indonesia.

“Dengan diterimanya data ini oleh Pemerintah Daerah, diharapkan mekanisme distribusi Raskin dapat lebih baik dan tepat sasaran” pungkasnya.

Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) adalah intitusi yang mengkoordinasi program Raskin, sementara pelaksana harian oleh Kementerian Sosial dan pendistribusian kepada penerima manfaat dilakukan oleh Bulog. Sekretariat TNP2K sendiri bertugas untuk melakukan perbaikan kebijakan pelaksanaan termasuk penyempuraan data penerima.

Program Raskin telah banyak belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu perbaikan dan penyempurnaan dilakukan secara terus menerus. Seperti yang dipaparkan Sekretaris Eksekutif TNP2K, Dr. Bambang Widianto “Tahun 2013 ini penyempurnaan yang dilakukan diantaranya dengan pemutakhiran pagu Raskin di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, serta pemutakhiran nama dan alamat rumah tangga penerima”. Ia juga menambahkan “Yang tak kalah penting adalah perbaikan sosialisasi dan informasi mengenai daftar nama dan alat rumat tangga penerima.”

Program RASKIN merupakan program pemerintah sebagai upaya memperbaiki ketahanan pangan rakyat dan memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui distribusi beras dengan harga tersubsidi yang telah ditentukan sebelumnya. TNP2K adalah lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.