06 May 2013


Wapres

Adanya data yang terpercaya, terpadu dan mudah diakses merupakan salah satu kebutuhan bagi proses pembangunan yang baik. Khusus untuk penanggulangan kemiskinan, TNP2K telah mengembangkan suatu unit basis data terpadu yang berisi 40% data penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan terendah. Basis data terpadu (BDT) yang memuat nama dan alamat tersebut, diperuntukkan untuk penargetan program-program penanggulangan kemiskinan.

“Program-program seperti Jamkesmas, Raskin, PKH, dan BSM sudah menggunakan data dari basis data ini” papar Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto. Saat ini sudah banyak pihak seperti pemerintah propinsi dan kabupaten/ kota, bahkan lembaga-lembaga seperti perguruan tinggi dan LSM yang meminta dan menggunakan data tersebut.

Selain BDT, pemerintah Indonesia juga terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penggunaan data. Salah satu tonggak penting adalah dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan TNP2K dan Direktur Jenderal Pajak. Perjanjian kerjasama yang ditandatangani Senin, 6/5/2013 menyepakati suatu perjanjian kerjasama yang meliputi pemanfaatan KTP elektronik, pemanfaatan data kependudukan dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perjanjian ini sendiri merupakan tindaklanjut pasca ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tanggal 29/1/ 2013 lalu. Acara resmi penandatanganan tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany serta pihak-pihak lain dari berbagai lembaga.

Mendagri Gamawan Fauzi memaparkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang terus melakukan pendataan penduduk melalui proses pembuatan e-KTP. Yang berbeda dengan mekanisme ini adalah, selain data biasa seperti nama dan alamat, pengambilan data juga dilakukan dengan cara merekam sidik jari dan retina mata. Keguanaan metode ini adalah untuk akurasi data dan menghindari terjadinya duplikasi. “Saat ini kami menemukan setidaknya terdapat 800 ribu data penduduk yang sama, jika menggunakan data berbasiskan nama, alamat atau cara konvensional lainnya” papar Gamawan. “Namun dengan adanya perekaman melalui sidik jari dan mata, maka akan terdeteksi siapa saja yang mencoba melakukan pemalsuan data atau duplikasi” tambahnya.

Pada event tersebut, Mendagri juga sempat melakukan memperagakan keakuratan data yang telah ada pada database Kemendagri. Sekretaris Eksekutif TNP2K sempat mencoba melakukan pengecekan datanya, dengan menempelkan sidik jari pada alat yang sudah disediakan. Selang beberapa detik kemudian, data lengkap Bambang Widianto muncul di layar komputer dengan memuat yang tepat dan akurat.