Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
10 September 2013
Salah satu persoalan kemiskinan adalah karena tidak adanya akses. Saat ini sudah ada upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan agar rumah tangga miskin dan rentan tidak semakin terpuruk dalam kemiskinan. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan salah satu upaya untuk memberikan akses di bidang pendidikan.
Wakil Kepala Bidang SDM dan Administrasi Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Pande Made Kutanegara mengatakan, anggaran atau alokasi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing rumah tangga sesungguhnya cukup besar. Jika tidak ada upaya dari pemerintah maka kelompok rumah tangga miskin akan semakin sulit untuk mengenyam pendidikan.
'Tidak hanya akses, persoalan pendidikan juga merupakan persoalan aset. Jika orang tidak mempunyai aset atau uang, Dia tidak bisa bersekolah,' tuturnya.
Dia menambahkan, terkait dengan akses terhadap pendidikan dan sebagai bagian dari kompensasi kenaikan BBM, pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui mekanisme Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dengan skema itu, Rumah Tangga Miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah berhak untuk mendapatkan program tersebut.
Sementara itu Dyah Larasati anggota Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, tim nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengatakan, BSM itu ditujukan kepada 16,6 juta anak usia sekolah. 'Yang berhak mendapatkan BSM adalah anak usia sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA,' katanya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin Rumah Tangga Penerima penerima KPS cukup membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM, paling lambat 13 September 2013. Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.
Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/Madrasah bersama komite sekolah/madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi usulan.
Sumber: Suara Merdeka