16 October 2013


Wapres

Sekolah dan Madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM. Sekolah harus membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat (baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi).

Jika pihak sekolah menolak, Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial TNP2K Sri Kusumastuti Rahayu menyebutkan, orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada Disdik/Kemenag di wilayahnya atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Atau dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.

Sementara untuk mekanisme penyalurannya, setelah Rumah Tangga Penerima KPS mendaftarkan anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah harus membuat rekapitulasi penerima BSM di Sekolah/Madrasah masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama di wilayahnya.

Pada akhir Agustus hingga akhir November 2013 akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah penetapan dilakukan, maka pada akhir September hingga awal Desember 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti Identitas lain, seperti Akte Kelahiran atau, Kartu Keluarga atau Rapor atau Ijazah.

Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/ Madrasah bersama Komite Sekolah/ Madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi Usulan.

"Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu syarat sebagai orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu," bebernya.

Juga, lanjutnya, siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun. Mekanisme usulan sekolah ini dapat dilakukan setelah pendaftaran melalui mekanisme KPS selesai dilaksanakan.

Sumber: Inilah.com