Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
29 April 2016
Menindaklanjuti penugasan dari Pemerintah Indonesia, PT PLN (Persero) telah menyelesaikan pencocokan data pelanggan 900 VA dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Banyak ditemukan masyarakan mampu yang menikmati subsidi listrik yang diberikan Pemerintah melalui sambungan listrik daya 450 VA dan 900 VA. Hal tersebut terjadi karena rumah tangga mengajukan sambungan disesuaikan kebutuhan listriknya, yang mana hal tersebut dimungkinkan secara regulasi.
Sesuai amanah Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, pemerintah berkomitmen untuk memberikan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu, yaitu masyarakat miskin dan rentan. Untuk mengidentifikasi msyarakat tidak mampu, Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 17 Septemember 2015 menyepakati untuk menggunakan data rumah tangga yang ada di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang beriksi sekitar 25,7 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kementerian ESDM selaku regulator juga berupaya menjaga agar penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien dan menjaga keseimbangan kepentingan penyedia listrik (PLN) dan konsumen. Mendindaklanjuti kesepakatan tersebut, pemerintah mengeluarkan Kebujakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. Kebijkan tersebut dilakukan secara bertahap dimulai dengan pembenahan subsidi listrik bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA pada tahun ini.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa dengan menggeser subsidi yang dinikmati masyarakat mampu untuk diberikan kepada yang tidak mapu negara dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya ke investasi untuk mendorong Rasio Elektrikfikasi. "Ada sejumlah perubahan mendasar lain yang harus terjadi dalam cara kita mengelola listrik. Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat mampu harus diakhiri. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, dan ini ukurannya jelas," ungkap Menteri ESDM dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion Subsidi Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (27/4).
Sejalan dengan hal tersebut, Panja Banggar DPR RI pada 30 September 2015 menyepakati bahwa subsidi listrik tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 38,39 triliun. Selain rumah tangga tidak mampu, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada bisnis dan industri kecil, UMKM, rumah sakit, sekolah, dan dinas sosial.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menugaskan PLN untuk terlebih dahulu memastikan pelanggan rumah tangga 900 VA yang layak menerima subsidi listrik dengan melakukan pencocokan data. PLN telah melaksanakan tugasnya pada Januari hingga Maret 2016, yang dilakukan oleh pegawai PLN di unit-unit dengan mendatangi alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana yang terdapat di Data Terpadu.
Dari pencocokan data, PLN berhasil menemukan sekitar 3,9 juta pelanggan yang masuk dalam data rumah tangga miskin dan rentan miskin dari sekitar 22,8 juta pelanggan rumah tangga daya 900VA yang terdaftar di PLN. Sementar itu, 18,65 juta pelanggan lainnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pengaduan yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan sebagaimana disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PLN, dan TNP2K memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa layak disubsidi," jelas Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi.
Subsidi listrik seharusnya diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar layak disubsidi memenuhi prinsip keadilan. Penerapan Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan akses listrik.
Sumber: Kompas