Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
07 November 2022
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menciptakan kesempatan kerja. UMKM berkontribusi 60,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mampu menciptakan 97 persen dari total lapangan kerja. Selain itu, hadirnnya UMKM juga berkontribusi dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang ada di Indonesia. Bank Dunia (2020) menyatakan bahwa 90 persen dari entitas bisnis adalah UMKM yang memiliki kontribusi pada penyerapan tenaga kerja global mencapai 50 persen.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 memberikan dampak yang cukup signifikan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Laporan MSME Study Report: Peran Markeplace bagi UMKM dari Katadata Insight Center (KIC) pada April 2021 menyatakan bahwa mayoritas UMKM yaitu sebesar 82,9 persen merasakan dampak negatif pandemi dan hanya sebagian kecil yaitu sekitar 5,9 persen yang mengalami pertumbuhan positif. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga menyampaikan bahwa lebih dari 50 persen UMKM hanya akan kuat bertahan selama beberapa bulan. Survei yang dilakukan oleh ILO Indonesia juga menyatakan bahwa tidak kurang dari ⅔ UMKM yang disurvei berhenti beroperasi dan 52 persen pelaku usaha kehilangan penghasilan hingga lebih dari separuh, dan sebanyak 63 persen UMKM telah mengurangi jumlah pekerjanya. Dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pada sektor UMKM secara langsung juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa krisis yang terjadi saat ini terjadi berbeda dengan krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 di Indonesia, dimana pandemi Covid-19 berdampak pada pelaku UMKM yang usahanya terhambat karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang dibatasi, sedangkan UMKM cukup besar mempengeruhi perekonomian nasional.
Kondisi UMKM pada masa pandemi Covid-19 yang berada pada posisi sulit ini, menunjukkan bahwa kesulitan UMKM mencakup pelunasan pinjaman, pembayaran tagihan listrik, gaji karyawan, perolehan bahan baku dan permodalan, penurunan pelanggan, terhambatnya proses distribusi dan produksi hingga pada pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, dalam mengantisipasi keterpurukan yang lebih jauh terhadap sektor UMKM, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020. Hadirnya Perpres tersebut menjadi landasan hukum berbagai stimulus untuk pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat daya beli masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung pemulihan UMKM di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan 5 skema kebijakan yang akan mengakomodasikan keperluan pelindungan UMKM pada masa pandemi. Skema pertama adalah bantuan sosial (non-usaha), yang menyasar pada para pelaku UMKM dengan kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19. Skema pertama akan diberikan dalam bentuk bantuan sosial dari pemerintah. Selanjutnya, untuk skema kedua ketiga dan ke-empat, lebih menekankan pada pemberian bantuan untuk usaha. Skema kedua adalah insentif pajak yang diberikan dalam bentuk tarif PPh final 0 persen selama 6 bulan (April-September 2020). Skema kedua ini ditujukan kepada pelaku UMKM dengan omset dibawah Rp4,8 milliar per tahun. Skema ketiga yaitu relaksasi dan restrukturisasi kredit UMK, yang diberikan dalam bentuk penudaan angsuran dan subsidi bunga selama 6 bulan. Skema ketiga ini ditujukan kepada penerima KUR, UMi, PNM Mekaar dan lembaga penyalur kredit program pemerintah.
Skema keempat yaitu perluasan pembiayaan bagi UMKM, yang diberikan dalam bentuk stimulasi bantuan modal kerja darurat, khusus bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Skema keempat ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Skema terakhir adalah pemulihan dan konsolidasi usaha, di mana pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan Pemda bertindak sebagai peyangga dalam ekosistem UMKM. Untuk menyelamatkan UMKM dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif dukungan bagi UMKM melalui program PEN sebesar Rp112,84 triliun yang dapat dirasakan oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020 dan sebesar Rp121,90 triliun pada tahun 2021 (dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, 28 April 2021).
Meskipun demikian, permasalahan terkait data masih menjadi hambatan dalam menjalankan skema perlindungan agar lebih efektif. Pada skema pertama, diperlukan basis data acuan yang terintegrasi antara basis data penerima program bantuan sosial dan basis data pelaku UMKM. Sedangkan pada skema kedua, ketiga, dan keempat diperlukan Informasi data terkait dengan UMKM yang sudah memiliki akses ke pinjaman dan perpajakan serta yang belum memiliki akses ke pembiayaan, dan untuk skema terakhir, diperlukan penguatan basis data antarsektor. Maka dari itu, data yang ada harus memuat nama, alamat, jenis usaha serta pempastian penerima manfaat memiliki rekening bank. Selain itu, penerima manfaat harus terverifikasi tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan. Untuk dapat mencapai hal tersebut, pemerintah memadukan data dan informasi yang ada atau sinkronirsasi dari berbagai pihak (pemerintah daerah, pendamping usaha, maupun lembaga pembiayaan) untuk dapat memastikan ketepatan sasaran program sehingga dapat melindungi keberlangsungan unit usaha masyarakat tersebut.
Pada tahun 2021, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemantauan pelaksanaan skema perlindungan PEN untuk UMKM. Dari hasil pemantauan di dapat bahwa respon penerima manfaat sangat positif dan merasa terbantu dengan adanya program ini dan mengharapkan agar program ini dapat terus diberikan. Namun, tantangan lain dalam implementasi program ini selain data adalah terkait dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang akan program PEN yang mereka terima sehingga masih ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan implementasi dari program PEN ini. Untuk itu, diperlukan model pendampingan yang lebih rutin dan terstruktur agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi mendalam terkait dengan program ini secara massif.
Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silahkan mengunduh produk-produk pengetahuan TNP2K dan kunjungi repositori TNP2K di https://sinergis.tnp2k.go.id/ dan website TNP2K di www.tnp2k.go.id. Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai produk-produk pengetahuan TNP2K, silahkan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k. (PA)