Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
07 October 2016
(Jakarta, 07/10/16) Untuk mendukung kebijakan pemberian subsidi listrik lebih tepat sasaran, TNP2K bersama dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelanggan listrik PLN mengenai kebijakan tersebut.
Rangkaian sosialisasi dilakukan dengan melalui berbagai cara termasuk melalui Acara Talkshow Radio pada tanggal 7 Oktober 2016. Dalam Talkshow tersebut TNP2K diwakili oleh Ruddy Gobel, Ketua Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan, dan Kementerian ESDM diwakili oleh Satya Zulfanitra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Pada kesempatan tersebut, Ruddy Gobel menjelaskan bahwa pemberlakuan subsidi tepat sasaran diperlukan karena profil penerima subsidi listrik saat ini lebih banyak didominasi oleh kelompok rumah tangga yang mampu. “Kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang berasal dari 40 persen terbawah menikmati subsidi listrik lebih kecil dibandingkan dengan kelompok diatasnya,” Jelas Ruddy.
Hal ini terjadi akibat pemberlakuan subsidi pada tingkatan komoditas, sehingga kelompok yang menggunakan listrik per kWH lebih banyak adalah kelompok yang menikmati subsidi listrik lebih besar. Dan kelompok yang mampu menggunakan per kWH listrik dalam jumlah yang besar umumnya berasal dari kelompok rumah tangga mampu.
Satya Zulfanitra pada kesempatan sosialisasi tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan subsidi listrik merupakan amanat Undang-Undang. Undang-undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi maupun Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan kepada Pemerintah agar memberikan subsidi listrik, namun perlu dicatat bahwa subsidi listrik hanya untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Dikatakannya bahwa prinsip penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah untuk memastikan bahwa subsidi hanya diterima oleh kelompok miskin dan rentan. Untuk itu Pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Program Penangan Fakir Miskin yang dikelola bersama oleh TNP2K dan Kementerian Sosial. Data ini merupakan data yang sama dengan data yang digunakan Pemerintah untuk bantuan sosial lainnya seperti Raskin, Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar, dan Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Total penerima subsidi listrik saat ini sebanyak 46 juta Rumah Tangga dengan perincian jumlah pelanggan 450 VA ada sebanyak 23,1 juta pelanggan, sementara jumlah pelanggan 900 VA ada sebanyak 22,9 juta. “Saat ini fokus pemberlakuan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah untuk pelanggan 900 VA, yang menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin hanya terdapat sekitar 4,1 Juta Rumah Tangga, sehingga dengan demikian akan ada sekitar 18 juta pelanggan 900 VA yang akan mengalami penyesuaian tarif listrik,” Jelas Satya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, telah dilakukan proses pencocokkan data pelanggan PLN dengan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin. Saat ini pencocokkan telah rampung dilakukan untuk seluruh rumah tangga pengguna listrik PLN dengan daya 900 VA.