Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
31 July 2013
Sekalipun telah dilakukan upaya untuk meminimalisasi kesalahan penetapan sasaran pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS), tetap saja tidak ada data yang bisa sempurna. Demikian disampaikan oleh Ari A. Perdana dari POKJA Monitoring dan Evaluasi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pada acara diskusi ”BLSM, Akar Permasalahan dan Solusi Perbaikan” yang dilaksanakan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) hari ini di Jakarta (30/7/2013).
Ari Perdana menjelaskan bahwa sejak awal kesalahan penetapan sasaran sudah diminimalkan dengan melakukan “konsultasi dengan penduduk miskin” ketika mengumpulkan data. Dengan konsultasi tersebut petugas bertanya kepada responden penduduk miskin, apakah ada tetangga sesama penduduk miskin yang perlu didata. Dari berbagai penelitian, cara ini jauh lebih baik dibanding mengandalkan informasi dari elit lokal (“elite capture”), yang cenderung menimbulkan bias.
Sehubungan dengan kenyataan bahwa tidak ada data yang sempurna, Pemerintah sejak awal telah menyiapkan mekanisme koreksi melalui musyawarah desa/kelurahan. Menurut Ari Perdana, jika karena sesuatu sebab RTS yang dianggap kaya atau KPS tidak dapat didistribusikan (retur) karena RTS pindah alamat, meninggal, atau tidak dapat ditemukan maka KPS harus dikembalikan kepada Aparat Desa/Kelurahan dan selanjutnya dilakukan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang benar-benar berhak.
Sejalan dengan mekanisme koreksi tersebut, Menteri Dalam Negeri telah memberikan payung hukum dalam pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan tersebut yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
“Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, juga telah dijelaskan Peran Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Camat hingga Lurah/Kepala Desa dan Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial termasuk mekanisme pengaduan dan pemutakhiran Data Penerima KPS/BLSM,” Jelas Ari Perdana.
materi presentasi dapat diunduh di sini