Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Encouraging the Expansion of Social Security Employment Membership for Indonesian Migrant Workers (PMI)
04 September 2020
Dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi dibandingkan kelompok masyarakat pada umumnya. Kerentanan tersebut mencakup permasalahan kesehatan, ekonomi, hingga eksklusi sosial sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Mereka yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut adalah perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan pekerja sektor informal. Berbagai pelayanan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama ini, dianggap masih belum mampu mengakomodir semua kebutuhan khusus dari kelompok rentan tersebut secara maksimal. Hal ini berimplikasi pada tingkat kerentanan dari kelompok tersebut yang semakin parah di tengah pandemi Covid-19.
Pada situasi pandemi Covid-19, perempuan lebih banyak tertinggal dalam mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan aspek lain, yang menjadikan mereka sebagai kelompok yang rentan dan miskin. Kemiskinan pada perempuan juga dipengaruhi oleh konstruksi budaya yang masih membatasi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam sejumlah aspek kehidupan. Pada masa pandemi Covid-19 ini, kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat, selain itu beban domestik yang dihadapi perempuan juga bertambah sehingga perempuan lebih rentan mengalami stress.
Kelompok rentan selanjutnya adalah penyandang disabilitas. Menurut data SUSENAS, 2019 sekitar 9% atau sekitar 23,3 juta masyarakat Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Mereka tidak hanya menghadapi risiko ekonomi dan finansial yang besar, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam mengakses fasilitas dan layanan kesehatan serta pendidikan, perlindungan sosial dan memasuki pasar tenaga kerja terutama pada masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi mengenai Covid-19 dirasa kurang ramah bagii penyandang disabilitas karena masih minim mempertimbangkan kebutuhan khusus mereka seperti penyediaan ahli bahasa isyarat dalam seluruh media komunikasi informasi pemerintah. Tidak hanya itu, perhatian yang minim terhadap layanan dasar bagi penyandang disabilitas juga terlihat dari masih minimnya penyediaan kursi roda, informasi tertulis yang dilengkapi dengan huruf Braille, dan aspek lainnya.
Selain itu, mayoritas penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal (terapis pijat, penjahit, penjual makanan keliling) jumlah pendapatannya tidak menentu. Adanya pembatasan mobilitas dikala pandemi ini semakin menurunkan pendapatan mereka. Menurut data terkini (Jaringan DPO Respon Covid-19 Inklusif, 2020) 50-80% penyandang disabilitas mengalami penurunan pendapatan hingga 80%.
Demikian juga dengan para lansia, mereka lebih rentan dalam aspek ekonomi dan sosial karena mobilitas yang makin terbatas pada masa pandemi ini. Lebih dari 80% lansia masih tidak memiliki akses ke bantuan pendapatan minimum/pensiun, ini menjadikan mereka rentan terhadap gejolak ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19 (TNP2K, 2020). Keterbatasan mobilitas yang mengharuskan mereka untuk selalu berada di rumah dapat meningkatan ekslusi dan isolasi sosial yang juga dapat mengakibatkan pada peningkatan depresi, ketakutan, dan perasaan tidak berdaya.
Kelompok masyarakat yang juga memiliki kerentanan tinggi lainnya adalah para pekerja sektor informal. Sektor ekonomi informal mengacu pada semua kegiatan ekonomi oleh pekerja dan unit ekonomi yang dalam undang-undang atau dalam praktik tidak dicakup secara memadai oleh pengaturan formal (ILO, 2020). Ini termasuk dengan pekerja tanpa perlindungan sosial atau pengaturan formal lainnya di perusahaan sektor informal contohnya pekerja mandiri seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pekerja rumah tangga.
Sebanyak 68% penduduk Indonesia masuk ke dalam kategori miskin dan rentan terhadap goncangan ekonomi dan sebagian besarnya merupakan pekerja sektor industri dan jasa sebagai pekerja informal (Bank Dunia, 2018). Tanpa adanya perlindungan baik itu fisik maupun sosial dalam bekerja, mereka rentan terhadap dampak Covid-19 baik itu terinfeksi virus akibat terbatasnya akses terhadap alat pelindung diri (APD) ataupun terbatasnya akses terhadap fasilitas kesehatan. Selain itu pembatasan sosial yang ada pada masa pandemi ini juga semakin memperparah ketidakpastian pendapatan sehari-hari mereka. (KM)