Kebijakan jaring pengaman sosial (JPS) membutuhkan sistem penetapan sasaran yang kuat untuk mendukung penyaluran manfaat program. Sistem penetapan sasaran saat ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup 38 persen penduduk Indonesia. Dalam kondisi pandemi Covid-19, ketersediaan informasi by name by address (BNBA) tersebut cukup membantu pelaksanaan program JPS guna meminimalkan dampak wabah. DTKS perlu diperkuat untuk mendukung pelaksanaan program JPS guna meminimalkan dampak negatif di sisi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19. Sejumlah program masih membutuhkan informasi BNBA untuk rumah tangga miskin dan rentan yang masih belum terhimpun. Pentingnya kerja sama dan peran aktif seluruh kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan umpan balik terhadap penggunaan data untuk program-program yang dilaksanakan. Perlu dibentuk “steering committee” yang beranggotakan lintas kementerian untuk mengarahkan kerangka kerja sekaligus memastikan kualitas pelaksanaan penguatan Sistem Penetapan Sasaran Nasional (SPSN).
Versi lengkap dari dokumen ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Pandemi Covid-19 Dan Momentum Untuk Memperkuat Sistem Penetapan Sasaran Nasional