KIAT Guru Siapkan Strategi Keberlanjutan & Rintisan Tunjangan Profesi Berbasis Kinerja 2018

13 October 2017


Wapres

“Program KIAT Guru agar terus lanjut sampai 2018. Perlu dipikirkan agar praktik yang sudah baik ini dapat diseminasikan oleh Pemerintah Daerah peserta rintisan kepada sekolah-sekolah lain di desa sangat tertinggal di lima kabupaten. Pemerintah Pusat, dengan dipimpin oleh Kemdikbud, selanjutnya perlu mendiseminasikan ke 122 kabupaten PDT yang memiliki desa dengan kategori sangat tertinggal.”

Arahan ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hamid Muhammad, pada pembukaan Lokakarya Refleksi Nasional KIAT Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan TNP2K di Hotel Merlynn (Jakarta, 20/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau perkembangan selama satu tahun berjalannya program rintisan di 203 SD yang bertempat di desa sangat tertinggal di Kabupaten Ketapang, Landak, Sintang, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Hadir di antaranya perwakilan dari TNP2K, Kemdikbud, Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Propinsi, lima Pemerintah Kabupaten daerah rintisan, serta mitra pembangunan dari Pemerintah Australia dan Bank Dunia.

Keputusan agar program berlanjut berangkat dari adanya indikasi perubahan. Sebelum rintisan KIAT Guru, masyarakat memberikan nilai 68 dari 100 untuk tingkat kehadiran guru, dan nilai 55 dari 100 untuk kualitas layanan guru. Setelah delapan bulan berjalannya KIAT Guru, nilai kehadiran guru meningkat menjadi 91, dan nilai kualitas layanan guru meningkat menjadi 92. Sebelum rintisan KIAT Guru dimulai, 15 persen murid kelas 1 hingga 5 SD belum mengenal huruf, dan tujuh persen belum mengenal angka. Hasil tes cepat yang dilakukan oleh Kader Desa dan Kelompok Pengguna Layanan setelah KIAT Guru berjalan delapan bulan menemukan hanya 9 persen murid yang sekarang belum mengenal huruf dan empat persen murid yang masih belum mengenal angka.

Sejumlah 122 desa rintisan KIAT Guru juga telah menganggarkan sejumlah total Rp.848,5 juta untuk mendukung operasional Kader Desa dan Kelompok Pengguna Layanan dalam melakukan penilaian bulanan terhadap layanan pendidikan bersama dengan guru di tahun 2017.

Dalam arahannya, PLT Dirjen GTK-Kemdikbud, yang juga berperan sebagai Ketua Tim Pengarah Tim Koordinasi Nasional program KIAT Guru, juga mendukung rencana pengembangan mekanisme KIAT Guru untuk daerah perkotaan yang mengaitkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dengan kinerja. “Tunjangan guru kita semakin tahun semakin banyak. Di tahun 2018, anggaran untuk Tunjangan Profesi adalah Rp.72 trilliun. Tetapi hasil penelitian Bank Dunia menunjukkan Tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok tidak menghasilkan apa-apa. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya hasil belajar murid Indonesia di tes internasional seperti TIMSS dan PISA walaupun kurikulum sudah diganti dan tunjangan guru sudah diberikan.”

Peserta dari Kementerian dan Lembaga terkait, yang diwakili oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pun mendukung rencana rintisan Tunjangan Profesi Guru berdasarkan kinerja yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan hasil belajar murid. “[Kami] menyambut baik apabila kinerja guru diterapkan pada Tunjangan Profesi dan dalam mencari tools dan instrumen yang baik untuk memastikan guru mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan kinerjanya,” ujar Vivi Andriani, Kepala Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/ Bappenas.

Sebagai salah satu tindak lanjut dari arahan tersebut, para peserta lokakarya membahas usulan strategi keberlanjutan program rintisan KIAT Guru yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan kualitas layanan maupun strategi pelaksanaan Tunjangan Profesi berbasis kinerja. Usulan strategi keberlanjutan menekankan agar para pemangku kepentingan dimampukan untuk melaksanakan rintisan Tunjangan Khusus berbasis kehadiran dan layanan secara mandiri, khususnya paska Juni 2018.

Di sisi lain, dibahas pula revisi dan pembuatan produk hukum pelaksanaan KIAT Guru di tingkat nasional maupun daerah untuk tahun 2018 yang memayungi keberlanjutan rintisan pengaitan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan kualitas layanan serta rintisan Tunjangan Profesi berbasis kinerja.

Arahan maupun tanggapan yang dihasilkan dari Lokakarya Refleksi Nasional ini pun ditindaklanjuti dalam pelatihan Tim Pelaksana TNP2K-KIAT Guru yang telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, 28 September lalu di Jakarta. Tim Pelaksana KIAT Guru merumuskan strategi dalam menyiapkan pemangku kepentingan daerah dapat melaksanakan kegiatan rintisan secara mandiri di tahun 2018.

Di antaranya adalah penguatan bagi Kader Desa, Kelompok Pengguna Layanan, maupun sekolah untuk terus melakukan penilaian bulanan terhadap kesepakatan layanan yang telah dibuat dengan dukungan dari Pemerintah Desa setempat. Selain itu, penguatan juga akan dilakukan pada peran Camat, UPTD/UPPK/Cabang Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan, BPMPD dan OPD terkait dalam mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan masing-masing aktor di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.