Refleksi Pelaksanaan dan Pembahasan Peraturan Nasional serta Daerah Rintisan KIAT Guru

23 January 2017


Wapres

Membuka tahun 2017, Tim Pelaksana Program Rintisan KIAT Guru TNP2K – Kemendikbud melaksanakan dua kegiatan lokakarya pada 8 – 14 Januari 2017, bertempat di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta. Kegiatan pertama bertajuk Lokakarya Refleksi Pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru bertujuan untuk merefleksikan perkembangan, capaian, dan tantangan pelaksanaan program rintisan dalam periode inisiasi triwulan terakhir 2016 serta membangun kerjasama tim menjadi lebih baik dalam periode pelaksanaan ke depannya. Lokakarya ini dihadiri oleh Tim Pelaksana Nasional dan Daerah Program Rintisan KIAT Guru – TNP2K, perwakilan Tim Koordinasi Nasional Program Rintisan KIAT Guru di Kemendikbud, perwakilan dari Bank Dunia dan Pemerintah Australia, serta manajemen Yayasan BaKTI.

Dalam kesempatan ini diadakan pula lokakarya untuk membahas Rancangan Petunjuk Teknis Tingkat Nasional dan Daerah untuk Program Rintisan KIAT Guru. Lokakarya ini merupakan bagian dari tinjauan perkembangan program dan tindak-lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendikbud dan TNP2K dengan kelima Pemerintah Kabupaten Rintisan pada 25 November 2016. Petunjuk Teknis tingkat nasional akan menjadi acuan bagi Kabupaten Rintisan dalam merancang dan menerbitkan regulasi di daerah yang mengatur lebih lanjut ketentuan pembayaran Tunjangan bagi Guru Peserta Program Rintisan KIAT Guru.

Lokakarya pembahasan Rancangan Petunjuk Teknis Tingkat Nasional untuk Program Rintisan diawali dengan laporan Setiawan Cahyo Nugroho mewakili Tim Pelaksana Nasional Program Rintisan KIAT Guru – TNP2K dan dilanjutkan dengan paparan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Tagor Alamsyah, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK. Turut hadir dari lingkungan Ditjen GTK adalah Hizzul Ahmedi, Plt. Kepala Bagian Hukum Tata Laksana dan Kerjasama, Bambang Susilo, Kepala Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, dan Hendra Sujana, Kepala Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sementara itu, Kepala Dinas P & K, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perwakilan Bappeda 5 Kabupaten Peserta Program Rintisan KIAT Guru juga turut hadir.

Dalam paparannya,Tagor Alamsyah menekankan kembali pentingnya penilaian kehadiran dan kualitas layanan guru untuk dijadikan prasyarat pemberian tunjangan. Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa untuk memastikan pemberian tunjangan yang lebih tepat sasaran dibanding di tahun-tahun sebelumnya, kriteria guru yang berhak untuk mendapatkan tunjangan khusus di tahun 2017 adalah guru-guru di sekolah yang berada di desa sangat tertinggal. Kategori desa sangat tertinggal dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah sesuai dengan Perpres nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019.

Dari hasil lokakarya ini diharapkan bahwa rancangan Perdirjen GTK mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2017 ini dapat memasukkan Program Rintisan KIAT Guru di dalamnya sehingga menjadi acuan bagi Kabupaten Rintisan untuk menetapkan Petunjuk Teknis tingkat daerah.

Sementara itu, selama periode penugasan lapangan di triwulan akhir 2016, Tim Pelaksana Daerah di kabupaten Sintang, Landak, Ketapang, Manggarai Barat dan Manggarai Timur telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan di daerah masing-masing dalam melaksanakan tahapan proses rintisan kebijakan untuk pengaitan tunjangan berbasis layanan guru melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Pada tingkat desa dan kecamatan, Fasilitator Masyarakat dan Pelaksana Lapangan mendampingi pembentukan Kesepakatan Layanan pendidikan antara guru, orang tua murid dan masyarakat di beberapa desa rintisan termasuk dalam merekrut dan melatih Kader Desa dari desa setempat untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak masyarakat dan sekolah. Di tingkat kabupaten, Koordinator Lapangan berkoordinasi dan mengadvokasi pemerintah daerah untuk membentuk Tim Koordinasi Daerah sebagai penanggung jawab dalam penetapan peraturan daerah terkait pelaksanaan KIAT Guru.

.