Penjelasan
Kelompok program penanggulangan kemiskinan dengan berfokus pada pemenuhan dasar yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan yang lebih baik seperti mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar tahun 1945. Kesehatan menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode tahun 2010–2014 dan terus menjadi isu prioritas dalam RPJMN periode tahun 2015-2019 (Bappenas, 2013).
Pembangunan kesehatan yang dilakukan pemerintah saat ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi–tingginya agar terwujud manusia Indonesia yang bermutu, sehat dan produktif. Pada umumnya, masyarakat miskin dan rentan mempunyai derajat kesehatan yang lebih rendah akibat sulitnya mengakses pelayanan kesehatan yang disebabkan tidak adanya kemampuan ekonomi untuk menjangkau biaya pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan serta memberikan perlindungan keuangan atas pengeluaran kesehatan akibat sakit.
Cakupan program pada program ini dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin dan rentan.
Penerima manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Jenis Program Kebijakan Jaminan Kesehatan