Program

Using the KPS to Access the Cash Transfers for Poor Students (BSM) Programme

 

  • Siswa dari Rumah Tangga/Keluarga pemilik KPS (Kartu Perlindungan Sosial) pada tahun 2013 berpotensi menjadi Penerima Program BSM dan menerima manfaat dari Program BSM tersebut di tahun 2014 (Semester 2-Tahun Ajaran 2013/2014, dan Semester 1-Tahun Ajaran 2014/2015).
  • Siswa yang berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS (asli atau fotokopi) ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai salah satu bukti tambahan di bawah ini:
    • Kartu Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama KRT (Kepala Rumah Tangga) di Kartu atau;
    • Surat Keterangan Domisili (yang menyatakan bahwa anak/siswa berasal dari RT penerima KPS) dari Kepala RT/RW/Dusun/Setara jika:
      • Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama di KPS/SKRTM namun alamat di Kartu Keluarga sama dengan alamat di KPS/SKRTM atau;
      • Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki Kartu Keluarga.

 

  • Untuk tahun 2014 - siswa yang diprioritaskan untuk menerima program BSM adalah:
    • Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang telah terdaftar dalam penerima BSM 2013 (APBN-P 2013).
    • Siswa anggota Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum menerima BSM tahun 2013 dan baru mendaftar setelah penetapan Penerima BSM 2013.
    • Siswa yang berasal dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Pada bulan Maret/April 2014 (bagi penerima BSM semester 2 – Tahun Ajaran 2013/2014) dan bulan Agustus/September (khusus bagi siswa baru Tahun Ajaran 2014/2015), Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program BSM untuk semua jenjang pendidikan. Bagi tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester, SMP/MTs Rp 375.000/semester dan SMA/SMK/ MA Rp 500.000/semester.

 

  • Siswa mulai dapat mengambil secara langsung dana BSM ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut: 
    • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
    • Bukti identitas lainnya (seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah dll).

 

Ilustrasi Penggunaan KPS untuk Program BSM

 

 

Tentang Program Bantuan Siswa Miskin

 

Program BSM adalah salah satu Program Nasional berupa pemberian bantuan uang tunai secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (yaitu sekitar 15,43 juta siswa untuk Tahun Pelajaran 2013/2014) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan Program BSM adalah:

  • Menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang baik.

 

  • Mencegah angka putus sekolah dan menarik siswa miskin untuk bersekolah.

 

  • Membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.

 

  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bahkan hingga tingkat menengah atas.