Bagi Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial, cara memanfaatkan KPS untuk mendapatkan Program RASKIN adalah sebagai berikut:
Tentang Program RASKIN
Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan.
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi. Selain berfungsi sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Program Raskin juga berguna untuk: (1) mengendalikan inflasi melalui intervensi Pemerintah, dengan menetapkan harga beras beras bersubsidi sebesar Rp.1.600/kg, dan menjaga stok pangan nasional; (2) stabilisasi harga beras di pasaran;(3) sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi; dan (4) membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengeluaran Rumah Tangga miskin dan rentan sebagian besar (65%) digunakan untuk membeli bahan makanan. Beras, sebagai salah satu bahan makanan, merupakan komoditi utama dalam konsumsi Rumah Tangga miskin dan rentan, dengan proporsi sekitar 29% dari total pengeluaran. Kenaikan harga beras dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Untuk itu, sangatlah penting menjaga daya beli Rumah Tangga miskin dan rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan terutama beras.
Pagu RASKIN 2014 ditetapkan sama dengan pagu RASKIN 2013. Daftar Penerima Manfaat (DPM) Program Raskin 2014 pun telah diterbitkan pada 20 Desember 2014 (informasi data Raskin 2014 dapat dilihat dalam "Lembar Informasi & Sosialisasi Program Raskin 2014). Dalam rangka mengakomodasi adanya perubahan karakteristik RTS di desa/kelurahan, Program Raskin tetap memungkinkan pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) untuk memutahirkan Dana Penerima Manfaat (DPM) Raskin 2014.
Bagi RTS yang Diganti melalui musdes/muskel, KPS-nya perlu ditarik pihak desa/kelurahan, untuk dikembalikan secara berjenjang ke Tikor Raskin Kabupaten/Kota. Bagi RTS Pengganti hasil musdes/muskel, kepala desa/lurah menerbitkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang berfungsi sama sebagaimana KPS (lihat contoh SKRTM dalam lampiran Pedum 2014).